Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Gandeng Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten
Rokan Hilir menggelar sosialisasi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Acara yang
berlangsung di aula hotel Ujung Tanjung pada Jumat, 31 Oktober 2025. Acara ini dihadiri oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP),
Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kemahasiswaan di Rokan Hilir.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang substansi dan urgensi RUU BPIP kepada para
peserta.Kepala Kesbangpol Rohil, Indra Gunawan, S.E.,MH dalam sambutannya menekankan pentingnya peran OKP, Ormas Mahasiswa sebagai garda
terdepan dalam menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat.
RUU BPIP ini merupakan instrumen penting untuk memperkuat ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Partisipasi aktif dari OKP dan Ormas sangat diharapkan agar informasi ini bisa diteruskan kepada seluruh lapisan masyarakat Ia harapan dgn disahkannya RUU menjadi UU maka garis koordinasi dengan berbagai institusi akan semakin tajam serta kolaborasi program kegiatan pusat dan daerah pada menjadi lebih inklusif khususnya dalam pembinaan karakter dan ideologi pancasila. Kita sangat merindukan program program seperti Penataran P4 agar moral bangsa khususnya generasi muda dapat dibentengi dengan baik serta tidak menjadi tergerus dengan perkembangan zaman dan dampak negatif teknologi digital maupun AI.
Untuk itu saat ini Kesbangpol terus bergerak dalam melakukan pembinaan karakter dikalangan pelajar dan mahasiswa termasuk melakukan
sosialisasi wawasanan kebangsaan dan pembinaan serta penguatan revolusi mental." ujar Indra Gunawan.
Sementara itu, narasumber utama Dr. Hj. Karmila Sari, S.Kom, M.M., memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai RUU BPIP. Ia
mengupas tuntas setiap pasal dan poin krusial dalam rancangan tersebut, termasuk latar belakang, tujuan, serta mekanisme yang diatur di
dalamnya.


